Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris dan Tanpa Notaris

Agus Saputra

Biaya balik nama sertifkat tanah

Untuk menghindari terjadinya sengketa tanah, ada baiknya kita melakukan balik nama sertifikat setelah membeli tanah atau pun rumah dari orang lain. Namun sebelum melakukan itu semua, kita wajib mengetahui estimasi biaya balik nama sertifikat tanah sebagai sumber referensinya.

Pada dasarnya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah tidaklah sulit, asalkan kita mengetahui syarat dan cara melakukannya. Apalagi saat ini, kita sudah bisa mengurus proses balik nama sertifikat tanah secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementrian ATRBPN.

Sementara itu, dalam melakukan proses balik nama sertifikat tanah ada beberapa jenis biaya yang harus dikeluarkan seperti biaya PPAT, BPN dan BPHTB. Untuk itulah, kita harus mengetahui cara menghitung biaya balik nama sertifikat agar tidak tertipu dengan jasa pengurus sertifikat tanah.

Dengan melakukan balik nama sertifikat tanah, kita tentu memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat sebagai pemilik sah tanah tersebut. Namun, apabila teman-teman mrrumah masih bingung dengan berapa biaya balik nama sertifikat tanah? Bisa langsung simak informasinya dibawah ini.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat balik nama sertifikat tanah
Source: cdn.medcom.id

Sebelum melakukan proses balik nama serta mengetahui berapa besaran biaya, lebih baik kita cari tahu terlebih dahulu syarat dalam melakukan proses balik nama. Untuk mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan dalam proses balik nama sertifikat tanah berikut informasi selengkapnya.

  • Mengisi formulir permohonan
  • Fotokopi identitas atau KTP pembeli
  • Mengurus surat kuasa
  • Membawa sertifikat asli
  • Mempersiapkan fotokopi akta pendirian
  • Menyiapkan akta jual beli dari APPT apabila saat pembelian tanah dilakukan di hadapan notaris
  • Membawa fotokopi identitas atau KTP penjual
  • Izin pemindahan hak
  • Membawa fotokopi SPPT dan PBB

Cara Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah

cara melakukan balik nama sertifikat tanah
Source: img.okezone.com

Setelah mengetahui syarat untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, hal selanjutnya yang harus kita lakukan adalah memahami bagaimana cara melakukan balik nama sertifikat tanah dengan mudah.

Untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Supaya lebih jelasnya berikut adalah cara melakukan balik nama sertifikat tanah dengan mudah dan cepat.

1. Mengurus AJB Ke PPAT

Langkah pertama ialah dengan mengunjungi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun sebelumnya agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, maka hal paling utama harus dilakukan adalah mengurus AJB atau Akta Jual Beli.

Dimana akta tersebut adalah salah satu dokumen resmi yang menjadi bukti sah adanya peralihan hal atas tanah dari penjual ke pembeli. Sementara itu, tujuan mengurus balik nama ke PPAT adalah untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli tanah tidak sah.

Selain mengurus AJB ke PPAT kita juga harus membawa beberapa dokumen penting lainnya seperti KTP, KK, NPWP serta surat nikah dalam proses balik nama sertifikat tanah. Setelah itu, PPAT juga akan memeriksa ke absahan sertifikat tanah lama dengan datar pertahanan yang ada di buku tanah di kantor BPN.

2. Mengurus di Kantor BPN

Apabila sudah selesai dalam mengurus AJB di kantor PPAT, untuk langkah selanjutnya dalam mengurus balik nama sertifikat tanah ialah dengan mengunjungi di kantor BPN untuk mengecek ke absahan sertifikat tanah. Selain itu, juga dapat mengurus status AJB menjadi SHM (Surat Hak Milik) di kantor BPN.

Dalam mengurus balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan dua cara yakni secara mandiri dan dengan menyerahkan urusan balik nama sertifikat tanah ke kantor PPAT. Namun jika di urus oleh kantor PPAT tentu akan ada biaya pengurusan yang harus dikeluarkan.

Namun demikian pemilik tanah tidak lagi perlu cape-cape ke kantor BPN untuk mengurus balik nama, sebab semua urusan tersebut sudah ditangani oleh PPAT. Namun apabila diurus sendiri, maka pemilik tanah bisa langsung ke kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah tersebut.

3. Membayar BPHTB

Setelah proses pengurusan di kantor BPN selesai, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah dengan membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Hal ini tentu berkaitan dengan Pasal 1 nomor 37 Undang-Undang 1/2022 dimana menerangkan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pajak tersebut lalu akan diminta oleh pemerintah kota atau kabupaten. Salah satu objek BPHTB adalah perolehan atas hak atas tanah seperti pemindahan atau peralihan nama hak yang disebabkan jual beli.

Setelah proses balik nama sertifikat tanah selesai, maka penerima hak atau pun pemilik tanah akan dikenakan biaya pajak berupa BPHTB. Sementara itu, pendaftaran penerima hak juga akan diproses oleh kantor pertahanan apabila BPHTB telah dibayar dengan lunas dengan menyertakan data buktinya.

Jenis-Jenis Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

jenis jenis biaya balik nama sertifikat tanah
Source: d3p0bla3numw14.cloudfront.net

Dalam mengurus balik nama sertifikat tanah tentu akan ada biaya yang dikenakan. Oleh sebab itulah, bagi para pemilik tanah yang ingin melakukan balik nama sertifikat tanah tentu harus mengetahui terlebih dahulu tarif kepengurusan balik nama sertifikat tanah.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang berapa biaya dalam melakukan balik nama sertifikat tanah? Berikut informasi yang akan mrrumah sampaikan.

1. PPAT

Pertama adalah biaya PPAT dimana biaya tersebut digunakan dalam proses pembuatan Akta Jual Beli tanah. Biaya tersebut memang sudah ada dalam aturan undang-undang Pasal 32 ayat 1 PP 24/2016 yang menjelaskan uang jasa PPAT sementara dan termasuk biaya saksi tidak boleh lebih dari 1% atas harga tercantum dalam akta.

2. BPN

Selanjutnya di kantor BPN, pemilik tanah juga akan dikenakan biaya kepengurusan sertifikat tanah. Dimana biaya tersebut akan digunakan untuk pengecekan keaslian sertifikat tanah dan untuk membuktikan apabila sertifikat tersebut bebas dari sengketa atau pun masalah lainnya. Untuk biaya mengurus balik mana di kantor BPN adalah sebesar Rp 50 ribu.

3. BPHTB

Berikutnya ada biaya BPHB dimana biaya ini akan dikenakan sesuai nilai perolehan pajak yang ditetapkan salah satunya adalah dari proses jual beli. Apabila nilai perolehan objek pajak tidak diketahui, maka kita akan di haruskan untuk membayar biaya Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Sementara itu, untuk jumlah BPHTB sama seperti NJOP dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan. Untuk biaya BPHTB paling tinggi adalah 5% serta ditetapkan oleh perda di masing-masing wilayah.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya Bali nama sertifikat
Source: dekoruma.com

Melakukan balik nama sertifikat tanah memang dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui notaris dan tanpa notaris. Dimana kedua cara ini tentu memiliki biaya yang berbeda saat mengurusnya. Lantas berapakah biaya untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah melalui notaris dan tanpa notaris? Berikut informasi selengkapnya.

1. Notaris

Dalam melakukan proses balik nama sertifikat tanah, kita tentu bisa menggunakan jasa notaris. Dimana biaya balik nama dengan perantara notaris ini akan dikenakan biaya sebesar 0,5% sampai dengan 1% dari nilai total transaksi.

Sebagai contoh, apabila kita melakukan transaksi pembelian tanah mencapai Rp 1 Miliar, maka kita akan dikenakan biaya notaris sebesar 1%. Maka untuk uang yang dikeluarkan adalah sebesar Rp 10 Juta. Biaya tersebut umumnya sudah termasuk dalam biaya pembuatan AJB, balik nama serta biaya jasa lainnya.

Selain itu, kita juga akan mendapatkan beberapa keuntungan dalam melakukan balik nama melalui notaris, salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan balik nama sertifikat tanah bagi pembeli maupun penjual. Karena pemilik tanah tidak perlu lagi repot-repot ke kantor BPN.

2. Tanpa Notaris

Sebenarnya kita juga dapat mengurus proses balik nama sertifikat tanah tanpa harus melalui notaris. Meski harus repot bolak-balik ke kantor BPN, namun melakukan proses balik nama tanpa notaris tentu akan lebih menghemat biaya yang dikeluarkan. Berdasarkan informasi resmi dari BPN, biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp 50 ribu.

Namun, untuk biaya yang dikeluarkan akan berbeda di lapangan, tergantung pada layanan serta nilai tanahnya. Meskipun mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa melalui notaris, namun sertifikat tanah tersebut tetap legal dan sah di mata hukum.

3. Dari Orang Tua Ke Anak (Warisan)

Untuk melakukan balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak akan dipungut biaya pendaftaran. Hal ini memang sudah tercantum dalam Perudang Undangan Nomor 24 Tahun 1997, mengenai Pendaftaran Tanah.

Namun jika balik nama sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor BPN, tentu tarif balik nama sertifikat tanah akan berbeda-beda. Tapi apabila kita ingin mengetahui secara pasti, kita dapat menghitungnya secara mandiri dengan rumah:

  • Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah = Nilai Tahan (Per Meter Persegi) x Luas Tanah (Per Meter Persegi) : 1000.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

cara menghitung biaya balik nama sertikat tanah
Source: dekoruma.com

Setelah mengetahui syarat, cara melakukan balik nama sertifikat tanah beserta biaya, hal berikutnya yang perlu kita ketahui adalah mencari tahu cara menghitung tarif balik nama sertifikat tanah tersebut.

Dalam menghitung biaya balik nama sertifikat tanah umumnya tidaklah sulit, karena kita hanya perlu menambahkan masing-masing komponen jenis biaya bali nama tersebut. Namun untuk memberikan kemudahan dalam menghitungnya kita bisa menggunakan rumus sebagai berikut:

  • Biaya balik nama sertifikat tanah = Biaya AJB + BPHTB + Biaya Pengecekan Keaslian Tanah + Biaya Balik Nama.

Namun dalam proses balik nama sertifikat tanah tentu akan ada beberapa biaya yang sudah pasti, namun ada juga biaya relatif. Untuk biaya pasti biasanya adalah biaya pengecekan keaslian tanah tersebut yakni sebesar Rp 50.000.

Diluar biaya tersebut memang nilainya terbilang relatif, jadi masing-masing orang nilainya akan berbeda-beda tergantung dari NJOP serta nilai transaksinya.

Apa Akibat Jika Tidak Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah?

akibat tidak balik nama sertifikat tanah
Source: pdb-lawfirm.id

Setelah melakukan pembelian tanah, lebih baik kita melakukan proses balik nama atas sertifikat tanah tersebut. Hal ini untuk menghindari beberapa kemungkinan yang bisa terjadi seperti:

  • Tidak sah secara hukum
  • Kehilangan kepemilikan tanah
  • Bisa dijual oleh pihak lain
  • Tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya
  • Tidak bisa digunakan untuk pengajuan pinjaman Bank

Kesimpulan

Dari informasi diatas dapat kita simpulkan jika untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah, memerlukan biaya sesuai dengan nilai NJOP tanah. Dimana kita harus mengeluarkan beberapa jenis biaya seperti biaya PPAT, BPN dan BPHTB.

Sementara itu, kita juga dapat melakukan proses balik nama sertifikat tanah melalui notaris dan tanpa notaris. Atau bisa juga melakukan proses balik nama sertifikat tanah secara online. Demikian informasi yang dapat mrrumah.com sampaikan semoga informasi diatas bisa bermanfaat serta menjadi panduan teman-teman jika ingin melakukan balik nama sertifikat tanah.

Bagikan: