Sebelum melakukan pemasangan listrik, tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu estimasi biaya pasang listrik baru sebagai sumber referensinya. Hal ini bertujuan agar tidak salah dalam memilih daya listrik yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan kita.
Umumnya, biaya pasang listrik baru ditentukan berdasarkan jenis daya listrik yang dipilih. Makin besar daya listrik, maka akan semakin mahal pula tarif pemasangan listrik tersebut. Maka dari itulah, sebelum memasang listrik sebaiknya kita wajib mengetahui jenis-jenis daya listrik.
Selain itu, kita juga perlu mengetahui syarat beserta ketentuan dalam mendaftar pemasangan listrik baru. Apalagi untuk mendaftarnya kita bisa melakukannya secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor PLN.
Setelah melakukan pendaftaran kita juga wajib mengetahui status permohonan pasang listrik dengan cara mengeceknya di aplikasi PLN Mobile. Lalu berapakah biaya pasang listrik baru? Agar tidak penasaran yuk, kita simak informasi selengkapnya pada artikel dibawah ini.
Jenis – Jenis Daya Listrik
Perlu diketahui, saat ini memang terdapat berbagai macam daya listrik. Dimana untuk besar kecilnya daya listrik akan ditunjukkan dalam satuan VA atau Volt Ampere. Hal inilah yang nantinya akan dipilih dalam pemasangan listrik baru.
Agar tidak bingung, kita bisa mengenal beberapa jenis daya listrik PLN yang dibagi menjadi emat jenis kategori jenis listrik. Supaya lebih jelasnya, mari simak informasinya berikut ini.
1. Listrik Rumah Tangga

Jenis daya listrik pertama adalah daya listrik untuk rumah tangga. Pada daya listrik jenis ini terbagi menjadi 3 golongan berbeda yakni:
- Golongan R-1 tegangan rendah yakni 450VA, 900 VA, 1300 VA serta 2.200 VA.
- Berikutnya Golongan R-2 tegangan rendah yakni 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA.
- Terakhir adalah Golongan R-3 tegangan rendah yakni daya 6.600 VA.
2. Listrik Pelayanan Sosial

Selanjutnya ada juga daya listrik yang dikhususkan dalam kegiatan sosial, baik itu kegiatan murni atau pun sosial komersial. Sama halnya daya listrik rumah tangga untuk daya listrik pelayanan sosial juga dibagi menjadi tiga golongan yakni:
- Golongan S-1 tegangan rendah yakni daya 220 VA.
- Berikutnya Golongan S-2 tegangan rendah yakni 220 VA hingga 220 KVA.
- Selanjutnya Golongan S-3 tegangan menengah yakni daya diatas 220 KVA.
3. Listrik Bisnis

Kemudian ada juga daya listrik yang digunakan untuk keperluan bisnis, dimana listrik bisnis ini juga di bagi menjadi tiga golongan berbeda yang ditentukan oleh skala bisnisnya. Berikut adalah tiga golongan pada daya listrik bisnis:
- Golongan B-1 tegangan rendah yakni daya 450 VA hingga 5.500 VA digunakan dalam bisnis berskala kecil.
- Golongan B-2 tegangan rendah yakni daya 6.600 VA hingga 200 kVA, digunakan dalam bisnis berskala menengah.
- Golongan B-3 tegangan rendah yakni daya lebih dari 200 kVA, listrik ini digunakan dalam bisnis berskala besar.
4. Listrik Industri

Berikutnya ada daya listrik yang diperuntukkan dalam industri. Listrik jenis ini dibagi menjadi 4 golongan berbeda yakni:
- Golongan I-1 tegangan rendah yakni daya mulai dari 450 VA hingga 14 kVA, biasanya digunakan oleh industri rumahan.
- Golongan I-2 tegangan rendah yakni daya mulai dari 14 kVA hingga 200 kVA, biasanya digunakan untuk industri berskala sedang.
- Golongan I-3 tegangan menengah yakni daya diatas 200 kVA dan digunakan dalam industri menengah.
- Golongan I-4 tegangan tinggi dengan daya lebih dari 30.000 kVA, biasanya digunakan pada industri berskala besar.
Syarat Pasang Listrik Baru
Sebelum memasang listrik baru, tentu ada beberapa syarat yang perlu diketahui agar proses pemasangan bisa berjalan dengan lancar. Agar lebih jelasnya berikut adalah beberapa syarat untuk pasang listrik baru:
- Siapkan fotokopi kartu identitas.
- Tunjukan peta ke rumah agar petugas bisa langsung survei.
- Persiapkan materi.
- Siapkan pula token listrik prabayar minimal Rp 50.000.
Cara Daftar Pasang Listrik Baru
Setelah mengetahui syarat dalam pemasangan listrik baru, langkah selanjutnya adalah mencari tahu bagaimana cara mendaftarnya. Untuk pendaftaran pemasangan listrik baru kita bisa melakukannya secara online maupun offline. Mau tahu cara pendaftarannya berikut informasi selengkapnya.
1. Online

Untuk daftar pasang listrik baru kita dapat melakukannya secara online. Namun untuk pendaftaran listrik secara online kita harus melalui aplikasi PLN Mobile yang bisa kita unduh di aplikasi Google Play Store. Lantas bagaimanakah cara daftarnya? Berikut langkah-langkahnya.
- Download dan buka aplikasi PLN Mobile.

- Selanjutnya pilih menu Pasang Baru.

- Berikutnya pilih Lokasi Pemasangan.

- Jangan lupa untuk melengkapi Detail Layanan.

- Berikutnya lengkapi data SLO.

- Langkah berikutnya silahkan pilih token untuk kode pemasangan listrik prabayar.

- Berikutnya kirim aplikasi permohonan pengajuan pemasangan listrik serta lakukan pembayaran biaya pasang. Untuk pembayaran bisa dilakukan di Bank BUMN yang telah disepakati.

- Langkah selanjutnya kita tinggal tunggu hingga petugas PLN datang ke rumah untuk melakukan pemasangan instalasi listrik.
2. Offline

Selain cara daftar pasang listrik baru secara online kita juga bisa mendaftarnya secara offline yakni bisa langsung mengunjungi kantor PLN terdekat. Lalu bagaimana cara mendaftarnya? berikut informasi selengkapnya.
- Pertama silahkan datangi langsung kantor PLN di lokasi terdekat.
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Silahkan bayar biaya pasang listrik baru sesuai dengan daya listrik yang diinginkan.
- Selanjutnya tunggu hingga petugas PLN terkait mendatangi rumah untuk melakukan pemasangan.
Biaya Pasang Listrik Baru
Seperti sudah diketahui jika listrik merupakan salah satu kebutuhan paling penting untuk urusan rumah. Maka dari itu, PLN telah menyediakan berbagai macam pilihan daya listrik mulai dari 450 VA hingga 7.700 VA.
Dimana layanan tersebut bisa digunakan dalam kebutuhan rumah tangga hingga bisnis. Bagi yang ingin memasang listrik untuk hunian baru, tentu kita perlu mengetahui biaya pasang listrik baru sehingga kita bisa memilih pasangan listrik yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial kita.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pemasangan listrik baru, PLN kini telah membagi biaya pemasangan listrik berdasarkan metode pembayaran. Berikut adalah rincian tarif pasang listrik baru berdasarkan alat, material serta jumlah titik dalam pemasangan listrik baru.
1. Berdasarkan Alat

Saat ini tarif untuk pemasangan listrik baru memang sangat dipengaruhi oleh alat yang digunakan. Apalagi harga pasang alat ini juga ditentukan berdasarkan daya atau kapasitas VA bangunan.
Biaya pasang listrik berdasarkan alat dibedakan menjadi dua jenis yakni prabayar dan pascabayar. Untuk mengetahui lebih jelas tentang tarif pasang listrik baru, bisa simak informasinya dibawah ini.
- Prabayar
Untuk pemasangan listrik prabayar memungkinkan pembelian token sebelum listrik digunakan. Dengan sistem ini, tentu saja kita dapat memantau penggunaan listrik sesuai ketersediaan token. Berikut adalah biaya pasang listrik baru dengan sistem prabayar.
Daya Listrik | Biaya Pemasangan |
---|---|
450 VA | Rp 270.500 |
900 VA | Rp 932.000 |
1.300 VA | Rp 1.333.000 |
2.200 VA | Rp 2.192.000 |
3.500 VA | Rp 3.516.500 |
4.400 VA | Rp 4.415.600 |
5.500 VA | Rp 5.524.500 |
7.700 VA | Rp 7.722.300 |
- Pascabayar
Sedangkan biaya pasang listrik baru dengan sistem prabayar ialah pengguna harus menerapkan pembayaran tagihan listrik selama periode tertentu. Dengan sistem ini, kita tidak perlu khawatir jika token listrik habis. Untuk lebih jelasnya berikut tarif pasang listrik baru dengan sistem pascabayar.
Daya Listrik | Biaya Pemasangan |
---|---|
450 VA | Rp 282.900 |
900 VA | Rp 967.800 |
1.300 VA | Rp 1.485.900 |
2.200 VA | Rp 2.482.200 |
3.500 VA | Rp 4.046.000 |
4.400 VA | Rp 5.096.400 |
5.500 VA | Rp 6.368.000 |
6.600 VA | Rp 7.527.400 |
7.700 VA | Rp 8.780.300 |
2. Non-Material

Berikutnya tarif pemasangan listrik juga ditentukan oleh material yang digunakan namun ada pula non material. Dimana pasang listrik non material dihitung berdasarkan titik pemasangan. Berikut informasi lengkapnya.
Jenis Material | Biaya Pemasangan |
---|---|
MCCB | Rp 70.000 |
RCCB | Rp 50.000 |
MCB | Rp 30.000 |
Saklar Tunggal | Rp 5.000 |
Saklar Ganda | Rp 10.000 |
Saklar Dimmer | Rp 15.000 |
Saklar Tombol | Rp 15.000 |
Saklar Tarik | Rp 20.000 |
Saklar Kutub 2 | Rp10.000 |
Saklar Kutub 3 | Rp 15.000 |
Saklar Hotel | Rp 25.000 |
Saklar Timer | Rp 25.000 |
Stop Kontak | Rp 15.000 |
Line Telpon, TV, Internet | Rp 40.000 |
Fitting Gantung | Rp 10.000 |
Fitting Dinding | Rp 20.000 |
Fitting Langit-langit | Rp 20.000 |
Downlight | Rp 30.000 |
Downlight ke Beton/Cor | Rp 50.000 |
Downlight Neon | Rp 50.000 |
Downlight Neon Betton | Rp 75.000 |
Sensor Otomatis Lampu | Rp 30.000 |
Radar Air, Alarm | Rp 35.000 |
Sensor Detector | Rp 50.000 |
3. Per Titik

Apabila ingin memasang listrik baru, tentu kita harus mengetahui biayanya terlebih dahulu. Seperti biaya pemasangan lampu, stop kontak, sensor serta beberapa perangkat lainnya. Apalagi untuk pemasangan listrik umumnya dihitung per titik, jadi kita harus memperhatikan biaya pasang tersebut agar tidak terjadi pembengkakan. Berikut adalah biaya pasang listrik baru per titiknya.
Pemasangan | Biaya Per Titik |
---|---|
Listrik | Rp 55.000 |
Stop kontak | Rp 55.000 |
Stop kontak AC | Rp 80.000 |
Stop kontak water heater | Rp 75.000 |
Lampu | Rp 65.000 |
Lampu taman | Rp 95.000 |
Kabel antena TV | Rp 80.000 |
Radar pompa air | Rp 85.000 |
Panel MCB listrik | Rp 55.000 |
MCB | Rp 50.000 |
Kabel induk | Rp 115.000 |
Kabel telepon | Rp 80.000 |
Grounding | Rp 198.000 |
Cara Cek Permohonan Pasang Listrik Baru
Setelah mengetahui syarat, cara daftar serta biaya pasang listrik baru, langkah berikutnya kita tinggal mencari tahu bagaimana cara cek permohonan pasang listrik. Untuk, melakukan pengecekan permohonan pasang listrik bisa melalui aplikasi PLN Mobile.
Untuk pengecekannya bebas dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa dikenakan biaya admin. Selain itu, pengecekan melalui online juga akan lebih menghemat waktu serta tenaga dibandingkan harus datang ke kantor pusat maupun kantor cabang PLN.
Nah, untuk melakukan pengecekan permohonan pasang listrik baru melalui PLN Mobile berikut adalah langkah-langkahnya.
- Pertama silahkan buka aplikasi PLN Mobile.

- Langkah berikutnya adalah dengan memilih menu Profile.

- Berikutnya silahkan pilih Daftar Riwayat.

- Selanjutnya klik Permohonan.

- Lalu di halaman berikutnya kita akan ditunjukkan dengan permohonan yang telah dibuat.

- Berikutnya pilih opsi lihat permohonan agar kita bisa melihat status permohonan tersebut.
Ketentuan Pasang Listrik Gratis
Saat ini kebutuhan listrik sangat berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari. Namun sayang, semakin tinggi kebutuhan listrik tidak sebanding dengan biaya pemasangan listrik yang saat ini kian mahal.
Sehingga tidak heran banyak masyarakat yang mengeluh dengan biaya tersebut. Tidak hanya biaya pemasangan listrik baru saja, namun beberapa biaya seperti tambah daya hingga tagihan rekening listrik bulanan pun semakin mahal.
Berdasarkan hal itulah, pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat yang ingin memasang listrik baru yakni dengan pemasangan listrik gratis. Namun untuk pasang listrik gratis ada beberapa ketentuan serta syarat yang harus diperhatikan.
Dan berdasarkan Permen ESDM No.3 Tahun 2022, ada beberapa ketentuan bagi orang-orang yang dapat mengikuti program tersebut. Supaya lebih jelasnya berikut informasi selengkapnya.
- Tidak tercantum sebagai pelanggan PLN.
- Bertempat tinggal di daerah atau pun wilayah dengan jaringan tenaga listrik tegangan rendah PLN dengan tidak adanya perluasan jaringan.
- Tercatat sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Masuk dalam wilayah 3T yakni Tertular, Terdepan serta Tertinggal.
- Harus sesuai dengan validasi kepala desa, lurah atau pun pejabat setingkat lainnya.
Kesimpulan
Dari Informasi diatas dapat disimpulkan jika biaya pasang listrik baru ditentukan berdasarkan jenis daya yang dipilih. Selain itu, pemasangan listrik perlu memperhatikan penggunaan alat, material serta jumlah titik.
Maka dari itulah sebelum melakukan pendaftaran pasang listrik baru kitab harus mengetahui syarat dan prosedur yang berlaku terlebih dahulu agar kita tidak salah dalam memilih pasangan listrik tersebut. Demikian informasi dari mrrumah.com, semoga bermanfaat serta bisa menjadi referensi bagi kita dalam memasang listrik baru.