Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Secara Online

Agus Saputra

Cara cek sertifikat tanah

Sekarang banyak mafia tanah, oleh karena itu penting sekali untuk tahu cara cek keaslian sertifikat tanah yang kita miliki atau ingin dibeli. Dengan begitu, kita bisa terhindar dari sengketa tanah dan tidak tertipu sertifikat palsu.

Cek sertifikat tanah secara online memang dapat dilakukan dengan beberapa cara. Mulai dari menggunakan aplikasi hingga mengunjungi situs resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tapi sebelum pengecekan dimulai, pastikan terlebih dahulu sudah memiliki aplikasi sentuh tanahku. Serta koneksi internet yang baik agar proses pengecekan bisa berjalan dengan lancar.

Sementara itu, bagi teman mrrumah yang ingin cek sertifikat tanah secara offline dapat mengunjungi langsung kantor BPN setempat. Namun, apabila ingin melakukan pengecekan secara online, bisa langsung simak informasi selengkapnya dibawah ini.

Berapa Lama Cek Sertifikat Tanah?

Biasanya untuk melakukan cek sertifikat tanah di kantor BPN tidak lama. Bahkan dalam satu hari saja, kita sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut. Apabila menurut BPN aman, maka sertifikat tersebut akan di cap. Namun sebaliknya, apabila ditemukan adanya kejanggalan maka sertifikat tersebut akan diajukan plotting.

Dimana plotting merupakan salah satu upaya dalam pengajuan BPN kepada pemohon baik dari individu maupun atas nama notaris dengan tujuan memastikan kebenaran dari data dan informasi sertifikat tersebut.

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Online

Pada umumnya untuk cek sertifikat tanah bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi maupun laman resmi dari kantor Badan Pertanahan Nasional atau lebih dikenal dengan BPN. Untuk mengecek sertifikat tanah secara online kita bisa menggunakan cara-cara dibawah ini.

1. Lewat Aplikasi

aplikasi sentuh tanahku
Source: suara.com

Dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam cara cek sertifikat tanah, Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional telah meluncurkan aplikasi sentuh tanahku. Dimana aplikasi tersebut dapat kita unduh melalui App Store atau pun Google Play Store.

Untuk menggunakan aplikasi sentuh tanahku memang tidaklah sulit, berikut adalah caranya:

download aplikasi
Source: Channel Kusnendar
  • Selanjutnya klik daftar atau registrasi menjadi pengguna dengan alamat email aktif.
daftar akun
Source: Channel Kusnendar
  • Berikutnya masukkan username beserta password.
  • Setelah itu, akan ada link aktivasi yang akan dikirim ke alamat email, kemudian klik tautan tersebut.
notifikasi email
Source: Channer Kusnendar
  • Selanjutnya tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik aktivasi untuk mengaktifkan akun.
konfirmasi
Source: Channel Kusnendar
  • Berikutnya login untuk masuk ke aplikasi dengan menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
login
Source: Channel Kusnendar
  • Jika sudah berhasil masuk, silahkan pilih layanan Cek Berkas BPN Online.
info layanan
Source: Channel Kusnendar
  • Berikutnya klik pada pilihan info sertifikat untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta informasi data-data terbaru kepemilikan.

2. Laman Resmi BPN

cek sertikat tanah vila situs BPN 1
Source: img.iproperty.com.my

Selain lewat aplikasi kita juga bisa cek sertifikat tanah dengan mengunjungi laman resmi BPN. Dengan cara ini terbilang lebih cepat dan mudah, karena kita tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPN hanya untuk sekedar cek nomor sertifikat tanah.

Nah, bagi yang ingin melakukan pengecekan sertifikat dengan cara ini bisa ikuti langkah-langkahnya dibawah ini.

  • Langkah pertama silahkan buka situs www.atrbn.go.id.
  • Berikutnya klik menu Publikasi.
  • Lanjutkan dengan klik menu Layanan.
  • Kemudian klik menu Pengecekan berkas.
  • Lalu masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun, lalu klik Cari Berkas.
  • Selanjutnya Badan Pertanahan Nasional akan menampilkan data terbaru informasi sertifikat tanah beserta kepemilikannya.

3. Peta BPN

Peta BPN
Source: Channel TUTORIALIN

Selain kedua cara diatas kita juga bisa menggunakan cara lain untuk cek sertifikat tanah yakni melalui peta BPN online. Berbeda dengan kedua cara diatas, melalui cara ini kita bisa melihat status terbaru kepemilikan suatu lahan melalui tampilan peta 2 dimensi.

Sementara itu, dalam pengecekan sertifikat tersebut bisa langsung mengunjungi website bhumi.artbpn.go.id. Untuk menggunakan cara ini cukup mudah karena hanya perlu kunjungi situs tersebut, lalu klik opsi Publikasi lalu pilih peta.

Untuk bisa menemukan lokasi terbaru, geser kursor menggunakan fitur zoom in serta zoom out. Setelah menemukan titik lahan, silahkan klik gambar kemudian akan muncul Feature Information mengenai hak milik, luas lahan serta titik koordinat.

Dimana untuk keterangan kepemilikan lahan akan ditandai dengan warna orange, hijau dan biru. Untuk warna orange dapat diartikan bidang atau lahan telah terdaftar, lalu hijau menandakan jika kawasan belum terdaftar dan biru melambangkan unsur geografis.

Dengan keterangan tersebut kita bisa memastikan apakah benar jika lahan tersebut sudah terdaftar di buku tanah BPN atau belum. Jika situs menyatakan sebidang lahan belum terdaftar namun memiliki sertifikat, perlu diwaspadai karena ada kemungkinan jika sertifikat tersebut palsu.

Cara Cek Sertifikat Offline

Selain cek sertifikat tanah secara online, kita juga bisa melakukan pengecekan sertifikat secara offline yakni dengan mengunjungi langsung kantor BPN setempat. Namun, sebelum datang ke kantor BPN pastikan terlebih dahulu untuk membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan. Untuk lebih jelasnya, mari simak informasinya dibawah ini.

  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat tanah.
  • Surat tugas dari Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Form permohonan pengecekan sertifikat dari kantor BPN.

Jika semua berkas sudah lengkap, silahkan bawa ke loket untuk diperiksa oleh petugas. Apabila petugas BPN tidak menemukan kejanggalan pada sertifikat, itu artinya sertifikat dinyatakan asli dan akan diberikan cap sebagai bukti pemeriksaan.

Tapi apabila sertifikat tanah diragukan keasliannya, maka dapat dilakukan proses verifikasi dengan teknologi GPS. Cara ini akan dilakukan guna mencari tahu posisi asli lahan dalam data base peta pendaftaran BPN.

Jika lokasi tanah pada sertifikat sesuai verifikasi BPN, maka sertifikat akan dinyatakan asli. Namun, apabila lokasinya tidak muncul kemungkinan lahan belum didaftarkan atau bisa jadi sertifikat tersebut palsu.

Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah di BPN

Melakukan cek sertifikat tanah di kantor BPN tentu saja akan ada biaya administrasi yang akan dikenakan. Selanjutnya BPN akan di memeriksa keabsahan sertifikat tanah tersebut atau dengan kata lain tidak ada masalah. Untuk biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah adalah sebesar Rp 50.000.

Perbedaan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu

Tidak dipungkiri lagi, jika saat ini banyak terdapat sertifikat palsu yang telah beredar di tengah masyarakat. Maka dari itu, wajib bagi pemilik sertifikat tanah melakukan cek sertifikat tanah untuk bisa mengetahui perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu agar tidak mudah tertipu ketika membeli tanah atau pun rumah. Berikut adalah beberapa perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu.

  • Sertifikat tanah asli diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN dengan menggunakan sampul berwarna hijau. Sedangkan untuk sertifikat palsu cenderung memiliki warna abu-abu kegelapan.
  • Berikutnya untuk sertifikat tanah asli memiliki cap serta tanda tangan dari BPN.
  • Sementara itu, kita juga bisa mengecek keaslian dari sertifikat tanah dengan beberapa cara diatas.

Dimana Letak Nomor Sertifikat Tanah?

Apabila ingin mengetahui letak nomor sertifikat tanah pada dokumen tidaklah sulit, karena kita bisa cek nomor sertifikat tersebut secara online. Namun, pada umumnya nomor sertifikat ditulis pada lembar depan tepatnya pada bagian bawah sertifikat. Jumlah nomor sertifikat tahan terdiri dari 14 digit yang merupakan sebuah kode dengan arti tertentu.

Fungsi dari nomor sertifikat adalah sebagai bukti kepemilikan lahan. Selain itu, nomor sertifikat juga berfungsi sebagai acuan apabila tanah sudah terdaftar di kantor BPN setempat.

Namun perlu di ingat! jika nomor sertifikat tanah dan nomor hak guna itu berbeda. Dimana, nomor hak pada SHM (Sertifikat Hak Milik) hanya terdiri dari 4 digit angka serta letaknya di lembar kedua dibawah gambar garuda.

Cara Menghindari Penipuan Sertifikat Tanah

Meski telah mengetahui cara cek sertifikat tanah secara online maupun offline, tapi kita juga harus waspada dengan penipuan sertifikat tanah yang kerap terjadi ditengah-tengah masyarakat. Maka dari itu, perlu untuk kita mengetahui tips dan cara untuk menghindari penipuan sertifikat. Agar lebih jelasnya berikut informasi selengkapnya.

  • Cek semua kelengkapan sertifikat tanah
  • Kunjungi langsung lokasi tanah
  • Membuat akta jual beli

Kesimpulan

Dari ulasan diatas dapat disimpulkan jika cara cek sertifikat tanah bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPN. Kita bisa menggunakan aplikasi sentuh tanah dari BPN atau bisa juga kunjungi laman resmi BPN di www.atrbpn.go.id.

Demikian informasi yang dapat mrrumah sampaikan, semoga informasi diatas bisa bermanfaat dan menjadi referensi bagi pemilik sertifikat tanah untuk cek keaslian dari sertifikat tersebut.

Bagikan:

Baca Juga